ArtikelBangka BelitungKesehatanLiterasiOpiniPangkalpinangSEO

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Babel: Strategi Retensi dan Kesejahteraan Pekerja

Oleh Miftahul Ilham - Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung

Astuti dan Panggabean (2014) dalam penelitiannya pada beberapa rumah sakit di DKI Jakarta menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) menunjukkan bahwa terdapat pengaruh positif dari kompensasi terhadap kepuasan kerja, komitmen afektif, dan retensi karyawan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kompensasi yang baik dapat meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen afektif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan retensi karyawan.

Terera dan Ngirande (2014) dalam penelitiannya menegaskan bahwa karyawan setuju bahwa reward akan memberikan pengaruh terhadap retensi kerja, yang menjelaskan adanya pengaruh positif dan signifikan antara sistem reward dengan retensi karyawan. Dalam hal ini, jaminan sosial dapat dipandang sebagai bentuk reward tidak langsung yang meningkatkan sense of security dan commitment karyawan terhadap wilayah atau organisasi tempat mereka bekerja.

Jaminan Sosial sebagai Kompensasi Strategis

Dalam perspektif manajemen kompensasi modern, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan komponen penting dari total rewards strategy. Kadarisman (2006) menjelaskan bahwa sistem kompensasi yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi karyawan dan memungkinkan organisasi mempertahankan karyawan berkualitas. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun merupakan bentuk kompensasi tidak langsung yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja.

Dalam konteks Bangka Belitung, implementasi Pergub Nomor 9 Tahun 2025 menjadi strategi retensi yang efektif karena beberapa alasan. Pertama, kebijakan ini mengurangi kerentanan ekonomi pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal yang mencapai 52,55 persen dari total pekerja (Babelupdate.com, 2025). Kedua, jaminan sosial meningkatkan daya tarik Babel sebagai destinasi kerja yang memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kerja. Ketiga, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan yang menjadi tujuan pembangunan sumber daya manusia.

Nur (2022) menyebutkan bahwa salah satu faktor utama yang memotivasi karyawan untuk tetap bertahan adalah tingkat kepuasan terhadap kompensasi. Selain itu, kepuasan kerja, budaya organisasi yang inklusif, dan peluang pengembangan karier juga berperan penting dalam meningkatkan retensi karyawan. Dalam hal ini, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan finansial, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan kepercayaan dan loyalitas pekerja terhadap daerah.

 

Implikasi bagi Pengembangan SDM Babel

Implementasi Pergub Nomor 9 Tahun 2025 memiliki implikasi strategis bagi pengembangan SDM di Bangka Belitung. Pertama, kebijakan ini dapat menjadi daya tarik bagi talenta berkualitas untuk bekerja dan menetap di Babel. Dalam era persaingan talenta yang semakin ketat di tahun 2025 (Insight Group, 2025), jaminan sosial yang komprehensif menjadi differentiator penting bagi daerah dalam menarik dan mempertahankan tenaga kerja berkualitas.

Kedua, perlindungan sosial yang memadai akan meningkatkan produktivitas pekerja. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, mereka dapat fokus pada peningkatan kinerja tanpa kekhawatiran berlebihan terhadap risiko finansial. Tangthong, Trimetsoontorn, dan Rojniruntikul (2014) menjelaskan bahwa penghargaan yang baik dapat mempengaruhi keinginan karyawan untuk tetap bersama organisasi karena karyawan merasa bahwa mereka cukup dihargai untuk keterampilan, pengetahuan, dan kontribusi mereka.

Ketiga, kebijakan ini mendukung program diversifikasi ekonomi Babel yang tengah didorong pemerintah. Dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah dan ketergantungan berlebihan pada sektor pertambangan, Babel memerlukan transformasi tenaga kerja dari sektor primer ke ekonomi kreatif, pariwisata, dan UMKM. Jaminan sosial yang inklusif akan memfasilitasi mobilitas tenaga kerja antarsektor dengan mengurangi risiko yang dihadapi pekerja dalam transisi karir.

Tantangan Implementasi dan Rekomendasi

Meskipun Pergub Nomor 9 Tahun 2025 merupakan terobosan progresif, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, tingginya proporsi pekerja informal yang mencapai 52,55 persen dari total pekerja memerlukan strategi sosialisasi dan enrollment yang efektif. Pekerja informal seringkali memiliki kesadaran rendah tentang hak-hak mereka atas jaminan sosial dan menghadapi hambatan administratif dalam mengakses program tersebut.

Data dari Kabupaten Bangka menunjukkan bahwa dari 60 proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai total Rp24 miliar, hanya 3 proyek atau sekitar 5 persen yang sudah melindungi pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan (Bangkapos.com, 2025). Kondisi ini mencerminkan masih rendahnya kepatuhan dan pemahaman stakeholder terhadap pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.

Kedua, kapasitas fiskal daerah untuk mendanai bantuan iuran bagi pekerja informal dan kelompok rentan perlu diperkuat. Dengan jumlah pekerja informal yang mencapai ratusan ribu orang, diperlukan alokasi anggaran yang signifikan dan berkelanjutan untuk menjamin cakupan universal. Sebagai referensi, dalam kurun waktu dua bulan di tahun 2022, Pemprov Kepulauan Babel berhasil mendaftarkan 26.959 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Pemprov Babel, 2022), menunjukkan komitmen pemerintah yang perlu dilanjutkan secara konsisten.

Ketiga, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan BPJS Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan untuk memastikan layanan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh seluruh lapisan pekerja. Data BPS menunjukkan bahwa sebanyak 53,96 persen penduduk bekerja berpendidikan SMP ke bawah, yang mengindikasikan perlunya simplifikasi prosedur dan pendampingan intensif.

Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan, beberapa rekomendasi dapat diajukan. Pertama, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi masif dan berkelanjutan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor informal seperti pertanian, perikanan, dan UMKM. Kedua, diperlukan mekanisme pendaftaran yang mudah dan aksesible, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan mobile apps untuk memfasilitasi enrollment dan klaim. Ketiga, monitoring dan evaluasi berkala perlu dilakukan untuk mengukur efektivitas program dalam meningkatkan kesejahteraan dan retensi pekerja.

Kesimpulan

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan retensi dan kesejahteraan pekerja di Babel. Dari perspektif teori manajemen sumber daya manusia, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk kompensasi tidak langsung yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kepuasan kerja dan retensi karyawan. Teori-teori dari Mondy dan Martocchio (2016), Violetta dan Edalmen (2020), serta Terera dan Ngirande (2014) memperkuat argumen bahwa sistem kompensasi yang komprehensif—termasuk jaminan sosial—merupakan faktor kunci dalam mempertahankan talenta berkualitas dan meningkatkan produktivitas organisasi.

Di tengah tantangan ketenagakerjaan Babel yang ditandai dengan dominasi sektor informal (52,55 persen), tingkat pengangguran yang meningkat (4,17 persen), dan kualifikasi SDM yang masih rendah, implementasi Pergub Nomor 9 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan berkeadilan. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai safety net bagi pekerja, tetapi juga sebagai strategi retensi yang meningkatkan daya tarik Babel sebagai destinasi kerja yang memberikan perlindungan komprehensif.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat pekerja sendiri. Dengan dukungan fiskal yang memadai, sosialisasi yang efektif, dan koordinasi yang solid, program jaminan sosial ketenagakerjaan Babel dapat menjadi best practice bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Laman sebelumnya 1 2