Gaji 1.655 PPPK Terancam Tak Terbayar, Pemprov Babel Layangkan Surat ke Menteri Keuangan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan RI untuk meminta peninjauan ulang terhadap rancangan kebijakan efisiensi dana transfer pusat Tahun Anggaran 2026.
Pemprov menyebut, penurunan alokasi dana transfer dari pusat berpotensi mengancam pembayaran gaji 1.655 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta berisiko menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan mandatory spending dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penurunan Dana Transfer Capai Rp244,76 Miliar.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Pemprov Babel mencatat penurunan total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp244,76 miliar dalam rancangan tahun 2026 dibandingkan tahun anggaran 2025.
Rincian pemangkasan tersebut antara lain:
Dana Alokasi Umum (DAU) tertentu: turun dari Rp146,58 miliar menjadi Rp7,54 miliar (selisih Rp139,03 miliar).
DAU tidak tertentu: berkurang Rp45,11 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH): turun Rp32,68 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: dipangkas menjadi nol, berkurang Rp28,72 miliar.
Pemprov juga melaporkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) berada pada angka 1.651, yang termasuk kategori rendah, menandakan tingginya ketergantungan Babel terhadap dana transfer pusat seperti DAU, DBH, dan DAK.
Gaji 1.655 PPPK Tidak Diakomodir
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Pemprov mengungkapkan kekhawatiran bahwa alokasi dana untuk penggajian 1.655 PPPK di lingkungan Pemprov Babel tidak diakomodir sama sekali dalam rancangan DAU 2026.
Padahal, pada tahun 2025 masih tersedia anggaran gaji PPPK sebesar Rp61,92 miliar. Kebutuhan gaji tahunan seluruh PPPK mencapai sekitar Rp85,02 miliar.