BangkaBeritaDaerah

Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 50 Ton Timah, Pemiliknya Raib

Ungkap kasus pertama terjadi 30 Mei 2025. Saat itu, KM Indah Jaya yang bermuatan 41,194 ton timah selundupan digagalkan tim Intel Lanal Babel.

Selanjutnya di tanggal 26 Juli 2025, upaya penyelundupan timah di Pantai Jambosag, Kabupaten Bangka kembali digagalkan.

Saat itu, satu truk Mitsubishi Fuso berisi 100 kampil yang estimasi beratnya kurang lebih 5 ton diamankan. Rencananya timah selundupan tersebut akan dipindahkan ke kapal di Tanjung Kelayang.

Hal tersebut disampaikan Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, saat menggelar konferensi pers di Balai Prajurit Mako Lanal Babel, Kamis (14/8/2025).

press release disertai teleconference dengan Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata.

“Ungkap kasus penyelundupan pertama 41 ton pelaju menggunakan KM Indra Jaya di Pangkalbalam. Lalu 5 ton di mobil Puso dan terakhir yang 80 kampil di tanam di bibir pantai Nelayan dua Sungailiat,” kata Ipul Saepul.

Baca juga  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Standby di Wilayah Masing-Masing Seminggu Sebelum dan Sesudah Lebaran

Lanjut Ipul, saat ini barang bukti 41 ton timah selundupan telah ditangani dan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Babel. Dan kabarnya, saat ini telah memasuki tahapan lelang.

“Untuk yang 41 ton sudah ditangani pihak KPKNL, dan informasinya kini masuk ke tahap lelang,” sambungnya. Sedangkan timah yang 5 ton akan diserahkan ke penyidik Kementerian ESDM. Besok akan diserahterimakan dan akan di proses hukum lebih lanjut. Sedangkan yang 4 ton, masih tahap penyelidikan dan fokus pada proses hukum, barang bukti, dan juga tersangka,” Pungkasnya.
(Anthoni / JMSI)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles