Klarifikasi PT SMB terkait Keluhan Nelayan Rajik dan Permis

Jika memang benar nelayan yang komplain ini diketahui oleh ketua nelayan di Desa Rajik dan Permis karena di kedua desa tersebut hanya ada empat grup dan dikeluarkan suratnya oleh Kades dan terdaftar sebagai nelayan yang resmi bukan nelayan jadi-jadian seperti banyak yang terjadi saat ini.
” Baru – baru ini nelayan mengajukan bantuan jaring tangkap kepada pihak perusahaan PT. SMB dan sekarang sedang menunggu bantuan tersebut diberikan, ini sebagai bentuk kepedulian dan sinegritas antara nelayan dan perusahaan”, tegas Mustapa.
Ia menganggap Narasumber inisial SAL seperti dalam berita itu mengada- ada dan bukan Nelayan sesungguhnya karena jika ia mengaku sebagai nelayan maka harus jelas nelayan darimana, atau baru jadi nelayan.
” Selama ini saya mengetahui dengan jelas bahwa Nelayan di Rajik dan Permis sudah terakomodir sesuai hasil dari musyawarah sebelumnya, setiap jaring nelayan yang rusak dan minta diganti, maka pihak Perusahaan langsung memberikan kompensasi dan tidak ada cerita bahwa PT. SMB tidak merespon keluhan masyarakat”, tegas Mustapa.
Selain kepada nelayan, warga desa lainnya pun turut merasakan bantuan dari PT. SMB seperti bantuan sapi Qurban tiap tahunnya dan pembagian paket sembako yang dilakukan oleh PT.SMB kepada warga di desa Rajik dan Permis.
” Narasumber SAL harus dihadapkan kepada saya, biar saya jelaskan seperti apa tanggung jawab PT. SMB kepada Nelayan yang terdaftar secara resmi di masing masing desa dan dikeluarkan SK – nya oleh Pemerintah Desa , jangan mengaku nelayan kalau namanya tidak terdaftar dalam SK yang dikeluarkan Desa”, cibirnya.
Dikatakannya, jika nelayan asli desa Rajik dan Permis merasa komplain terhadap aktifitas KIP milik PT. SMB harusnya mengadu ke BPD maupun Kades setempat melalui ketua kelompoknya atau Ke HNSI karena itulah langkah yang paling tepat untuk mengadu. (*)




