Bangka TengahBeritaDaerah

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Koba, 10 Paket Diamankan

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga  Satu ABK Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

Polres Bangka Tengah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles