BeritaPangkalpinangTimah

Jangan Sesat Literasi, Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan Aturan Pemegang IUI dan IUP

‎Karena regulasi melarang pemilik IUP mengelola lebih dari satu komoditas, maka solusi yang bisa ditempuh adalah:

‎Membentuk anak perusahaan baru yang memiliki IUP tersendiri, atau Bekerja sama dengan perusahaan pemilik IUI yang sah secara hukum

‎Skema kerja sama ini bersifat B to B (business to business) dan dibolehkan dalam regulasi perundang-undangan.

‎Belakangan, muncul opini yang menyebut bahwa perusahaan pengolahan mineral seperti PT. BBSJ dianggap ilegal karena tidak memiliki RKAB. Padahal, perusahaan tersebut mengantongi IUI yang sah dari Kementerian Perindustrian dan tidak memiliki kewajiban menyusun RKAB, karena bukan pemegang konsesi tambang.

‎Pernyataan bahwa PT. BBSJ ilegal hanyalah bentuk salah kaprah dalam memahami regulasi. Bahkan, Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung, Yogi Maulana, turut menegaskan bahwa PT. BBSJ beroperasi secara legal sesuai aturan perizinan industri.

‎ “PT. BBSJ memiliki IUI yang sah. Tuduhan ilegal hanya karena tidak memiliki RKAB adalah kesalahan pemahaman yang harus diluruskan,” tegasnya.

Baca juga  CV 7 Saudara Abaikan Peringatan PT Timah

‎Kesalahan pemahaman seperti ini menunjukkan bahwa literasi hukum dan regulasi pertambangan masih perlu ditingkatkan. Perbedaan antara IUP dan IUI bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut struktur kewenangan, kewajiban, dan fungsi usaha.

‎Jika opini publik terus dibangun tanpa pemahaman yang utuh, maka dampaknya bisa menghambat kemitraan industri, merusak citra daerah, serta melemahkan potensi investasi dan hilirisasi tambang yang tengah digalakkan pemerintah pusat.

‎Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan mendalam dalam memahami aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan industri dan pertambangan. Penilaian terhadap legalitas usaha sebaiknya didasarkan pada regulasi resmi, bukan asumsi atau opini yang belum diuji kebenarannya. Dengan pemahaman yang baik, Bangka Belitung dapat terus tumbuh sebagai wilayah pengolahan mineral yang produktif, taat hukum, dan terbuka bagi investasi yang bertanggung jawab.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles