Bangka TengahBerita

Kejari Bateng Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara

BANGKA TENGAH, INLENS.idKejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (3/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana pada periode Juni 2025 atas nama Iswariyah alias Arifah dan kawan-kawan.

“Pemusnahan ini pertengahan tahun 2025, dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 14 perkara terdiri dari sabu sebanyak 222 bungkus plastik bening dengan total 179,231 gram,” ujarnya.

Kejari Bateng Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara

Kemudian perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 37 perkara terdiri dari senjata tajam 2 bilah, pakaian, tas, topi, kayu, batu bongkahan cor, serpihan kaca, ragak, besi cor, spatula, obeng, anak kunci palsu, janjang TBS, lembar print out, drum plastik, pipa paralon, selang air, cangkul, selang monitor, karpet dan jerigen.

Baca juga  Hardiknas di Bangka Tengah, Ini Kata Bupati Algafry

Kata Dia, barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.

Ia menuturkan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi, sehingga pihaknya memastikan hukuman berat kepada pelaku, agar ada efek jera.

1 2Laman berikutnya

Related Articles