BeritaDPRD BabelPangkalpinang

‎Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Disosialisasikan, DPRD Babel dan Praktisi Tekankan Akses Hukum untuk Perempuan dan Anak

PANGKALPINANG, INLENS.id – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Monica Haprinda, memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Warung Makan Bundo , Pangkalpinang pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 75 peserta, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi perempuan.

‎Salah satu pembicara dalam kegiatan ini adalah Aldy Kurniawan, S.H., M.H., staf ahli hukum dari DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung, yang mengupas langsung isi dan esensi perda tersebut.

‎ “Perda Nomor 1 Tahun 2015 merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Isinya mengatur hak masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, baik dalam perkara perdata, pidana, hingga tata usaha negara,” ujar Aldy.

‎“Yang penting diketahui masyarakat, perda ini bukan hanya payung hukum, tapi juga mekanisme pelaksanaan: dari syarat SKTM, pelibatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terverifikasi, sampai jaminan non-diskriminasi terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak,” tambahnya.

‎Perluasan Sosialisasi dan Penguatan Implementasi

‎Dalam sambutannya, Monica menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan terhadap perda tersebut, mengingat masih banyak warga desa yang tidak tahu bahwa mereka berhak atas bantuan hukum gratis.

‎“Kita ingin perda ini sampai ke akar rumput. Kita dorong agar masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum, apalagi korban kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya.

‎Tantangan Anggaran dan Komitmen Pemerintah

‎Pada tahun 2022, Pemprov Bangka Belitung mengalokasikan Rp25 juta untuk pelaksanaan perda ini, yang digunakan untuk 48 kasus. Anggaran meningkat menjadi Rp50 juta pada 2023, namun jumlah itu masih dianggap minim dibandingkan kebutuhan di lapangan.

‎Data dari Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2024, total dana bantuan hukum yang tersalurkan di Babel mencapai Rp512.485.000, mayoritas untuk penanganan kasus litigasi.

‎Aldy: “Butuh Keberpihakan Anggaran dan Infrastruktur”

‎“Tanpa keberpihakan anggaran dan infrastruktur hukum di daerah, perda ini hanya jadi simbol. Kita butuh Pos Bantuan Hukum di desa-desa, edukasi hukum secara berkala, dan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan OBH,” tegas Aldy.

Baca juga  Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Gelar FGD Procurement untuk Bisnis Berkelanjutan
1 2Laman berikutnya

Related Articles