Aksi Serbu Samsat! Ribuan Warga Babel Antusias Lunasi Pajak Lewat Program Pemutihan

PANGKALPINANG,INLENS.id – Baru berjalan satu minggu, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bangka Belitung langsung disambut antusias warga. Tercatat sudah 2.690 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memanfaatkan program ini. Kamis (08/05/2025)
Program yang digulirkan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Tak hanya bebas denda, pemutihan ini juga memberikan berbagai keringanan lain seperti bebas pajak progresif hingga bea balik nama.
Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa hingga 7 Mei, tercatat 2.190 kendaraan roda dua dan 500 kendaraan roda empat sudah mengikuti program ini.
“Lonjakan tertinggi terjadi pada 6 Mei, dengan 685 kendaraan membayar pajak, terdiri dari 560 motor dan 125 mobil,” ujar Hendra, Kamis (8/5/2025) pagi di Mapolda.
Menurutnya, antusiasme ini patut diapresiasi, karena selain menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, juga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami imbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” tambahnya.
Untuk menyukseskan program ini, Ditlantas Polda Babel bersama Bappenda, Jasa Raharja, dan dinas terkait rutin melakukan sosialisasi di berbagai titik strategis seperti pasar dan terminal.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan kemudahan layanan bagi kendaraan yang berpindah tangan antar daerah di Babel. “Kalau pemilik sebelumnya tinggal di Pangkalpinang dan sekarang di Toboali, misalnya, tetap bisa bayar pajak dengan bantuan petugas kami,” jelas Hendra.
Apa saja yang dibebaskan dalam program ini?
– Bebas pokok tunggakan di atas dua tahun
- Bebas denda PKB
– Bebas pajak progresif
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBNKB II)
– Bebas Bea Balik Nama dari luar provinsi
Namun, untuk bea balik nama, wajib pajak tetap dikenai biaya PNBP, yaitu:
Motor (R2): BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, Plat Rp60.000
Mobil (R4): BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, Plat Rp100.000
Jadi, kalau kamu punya tunggakan pajak kendaraan, sekarang saatnya bayar tanpa beban! Jangan sampai lewatkan momen ini yang hanya berlangsung sampai akhir Juli 2025.