
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk penjualan emas dengan nominal di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP dikenai tarif pajak sebesar 1,5%, sedangkan untuk non-NPWP dikenai tarif sebesar 3%. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi jual kembali.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari transparansi pajak yang berlaku.
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.001.000
- 1 gram: Rp 1.902.000
- 2 gram: Rp 3.744.000
- 3 gram: Rp 5.591.000
- 5 gram: Rp 9.285.000
- 10 gram: Rp 18.515.000
- 25 gram: Rp 46.162.000
- 50 gram: Rp 92.245.000
- 100 gram: Rp 184.412.000
- 250 gram: Rp 460.765.000
- 500 gram: Rp 921.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.842.600.000
Penurunan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar global dan domestik yang turut memengaruhi nilai tukar dan sentimen investor. Masyarakat diimbau untuk tetap mencermati perkembangan harga dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan.

