Bangka SelatanBerita

Pemkab Bangka Selatan Terapkan Retribusi di Kawasan Wisata Nek Aji Mulai 1 Mei 2025

BANGKA SELATAN, INLENS.idPemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai mengambil langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata. Salah satu kebijakan yang segera diterapkan adalah penarikan retribusi terhadap pelaku usaha dan pedagang yang beraktivitas di kawasan Pantai Nek Aji, Toboali.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, Firmansyah, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan potensi pariwisata sebagai sumber PAD yang signifikan.

“Saat ini kami sedang fokus mengejar target PAD, salah satunya dengan mulai menerapkan retribusi di kawasan wisata. Insya Allah, retribusi ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2025,” ujar Firmansyah saat ditemui, Selasa (22/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pedagang yang berjualan di kawasan tersebut akan dikenakan retribusi atas lapak yang mereka gunakan. Pemerintah akan membagi kawasan Pantai Nek Aji ke dalam beberapa blok, disesuaikan dengan jenis usaha dan lokasi masing-masing pedagang.

“Jenis usahanya beragam, mulai dari kuliner, suvenir, hingga wahana permainan. Saat ini kawasan memang belum tertata rapi, namun akan kita tata secara bertahap agar lebih teratur,” katanya.

Baca juga  UMKM Era Presiden Prabowo: Pilar Utama Ekonomi dan Target Naik Kelas

Sosialisasi kebijakan ini kepada para pelaku usaha dijadwalkan akan dimulai pada 23 April 2025. Firmansyah menegaskan bahwa penarikan retribusi adalah langkah yang wajar, mengingat selama ini para pedagang telah memanfaatkan fasilitas umum tanpa adanya pungutan resmi.

“Setiap pedagang nantinya akan mendapatkan karcis harian sebagai bukti pembayaran retribusi. Karena sudah ada perdanya, kami wajib menindaklanjutinya untuk mendukung peningkatan PAD,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG), terutama dalam hal pendataan pedagang dan pengelolaan kawasan.

Pemerintah menargetkan PAD dari sektor pariwisata, termasuk dari kawasan wisata Simpang Lima Toboali, mencapai Rp800 juta pada tahun 2025. Firmansyah berharap, dengan tertibnya penarikan retribusi, kawasan wisata dapat berkembang lebih profesional dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

“Retribusi dari wahana seperti bianglala juga akan masuk ke PAD. Ini jadi langkah awal menuju tata kelola wisata yang lebih baik,” tutupnya.

Related Articles