Penyidikan Dugaan Tipikor Mangkol, Jaksa Diminta Tak Setop Cuma di Tower BTS

Sebelumnya, diketahui dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah telah diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh dari PT XL Axiata terkait perjanjian kerja sama pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Permintaan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangka Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu proses pengembalian uang oleh pihak terkait. Menurutnya, langkah-langkah kepegawaian baru akan diambil setelah proses pengembalian tersebut selesai.
“Kita menunggu dulu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang. Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan,” ujar Syarifullah pada Inlens.id, Senin (7/4/2025).
Ia menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurangnya kontrol diri dari pihak yang bersangkutan, bukan semata-mata karena lemahnya pengawasan dari pimpinan DLH Bangka Tengah. Syarifullah menekankan pentingnya pelaporan berkala dari bawahan kepada atasan dalam setiap tugas yang dilaksanakan, terutama yang berkaitan dengan kerja sama pihak ketiga.
Adapun di kejaksaan, penyidik telah menaikkan status penyelidikan dugaan tipikor di Tahura Mangkol menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyelidik, kami menyimpulkan perkara Bukit Mangkol naik ke penyidikan,” kata Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, beberapa waktu lalu. (red)



