Bangka SelatanBerita

Pemkab Bangka Selatan dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum untuk Pemerintah Desa

TOBOALI, INLENS.idPemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang turut melibatkan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Bangka Selatan. Acara berlangsung pada Rabu (16/4/2025) di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Toboali.

MoU ini merupakan bentuk kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun desa, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola pemerintahan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, yang mewakili Bupati Bangka Selatan. Turut hadir pula Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, serta seluruh kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia mendorong seluruh perangkat daerah dan desa untuk aktif berkoordinasi dengan kejaksaan dalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Baca juga  Pemkab Bangka Selatan Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Wabup Debby Hadiri Peluncuran IPKD MCP 2025

“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh perangkat pemerintah, baik daerah maupun desa, dapat lebih taat hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kejaksaan. Tujuan kita adalah membangun Bangka Selatan yang lebih baik, bersih dari korupsi, dan berlandaskan hukum,” ujar Debby.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendriyanto menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pemerintah daerah dan desa. Ia menekankan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memberikan bantuan dan layanan hukum sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kerja sama yang berkelanjutan. Dengan pendampingan hukum yang memadai, pemerintah desa diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan terarah, serta meminimalisasi potensi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

Related Articles