Bangka TengahBerita

Pj Sekda Bangka Tengah: Perjanjian Tahura Bukit Mangkol dan PT XL Bermasalah, Ada Pelanggaran Mekanisme

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperoleh dari PT XL Axiata terkait perjanjian kerja sama pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol. Permintaan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bangka Tengah (Bateng).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu proses pengembalian uang oleh pihak terkait. Menurutnya, langkah-langkah kepegawaian baru akan diambil setelah proses pengembalian tersebut selesai.

Baca juga  Dugaan Tipikor di Tahura Mangkol, Praktisi Hukum Pertanyakan Kelanjutan Perkara

“Kita menunggu dulu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang. Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan,” ujar Syarifullah pada Inlens.id, Senin (7/4/2025).

Ia menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurangnya kontrol diri dari pihak yang bersangkutan, bukan semata-mata karena lemahnya pengawasan dari pimpinan DLH Bangka Tengah. Syarifullah menekankan pentingnya pelaporan berkala dari bawahan kepada atasan dalam setiap tugas yang dilaksanakan, terutama yang berkaitan dengan kerja sama pihak ketiga.

1 2Laman berikutnya

Related Articles