Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Pulang dari Luar Kota, Warga Toboali Kaget Temukan Rumahnya Dibobol Maling

Hasil interogasi mengungkap bahwa Adi melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah dan mengambil barang-barang secara bertahap. Barang hasil curian tersebut diduga akan dijual untuk kepentingan pribadi. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi televisi LCD, kulkas, mesin cuci, motor, dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya.

Menurut Budi, kasus ini diduga bermotif ekonomi. Adi kini terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 367 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga  Polres Basel dan PMI Gelar Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan. Pastikan rumah dalam kondisi aman dengan memasang kunci ganda atau alat pengaman lainnya,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles