Pelaku Pembobolan Rumah di Toboali Tertangkap, Ternyata Masih Keluarga Korban

Adi mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu rumah korban dan mengambil barang-barang secara bertahap. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dicuri, di antaranya televisi LCD, kulkas, mesin cuci, laptop, motor, serta berbagai perabotan rumah tangga lainnya.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan. Pastikan rumah dalam kondisi aman dengan memasang kunci ganda atau alat pengaman lainnya,” pungkas Budi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang terdekat. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan pengawasan lebih terhadap lingkungan sekitar.




