Warga Desa Malik Datangi DPRD Basel, Tuntut Pengembalian Lahan dari PT. SNS

Warga Desa Malik Datangi DPRD Basel, Tuntut Pengembalian Lahan dari PT. SNS
BANGKA SELATAN, INLENS.id – Puluhan warga Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (10/2/2025). Mereka mengadukan dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS), serta meminta perlindungan hukum atas tanah seluas 79 hektare yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Warga mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun, namun kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. SNS. Mereka meminta kejelasan hukum serta tindakan tegas dari pemerintah dan DPRD Bangka Selatan untuk menyelesaikan konflik ini.
Kepala Desa Malik, Riza Umami, menjelaskan bahwa warganya sudah mengelola lahan tersebut sejak lama. Namun, mereka merasa dirugikan ketika PT. SNS mengklaim kepemilikan atas tanah itu dan melarang warga menggarapnya lagi.
“Sebelumnya, sebanyak 34 warga telah mengajukan petisi penolakan terhadap aktivitas perkebunan PT. SNS. Mereka beralasan bahwa lahan yang diklaim perusahaan merupakan tanah adat yang telah mereka kelola sejak lama,” ujar Riza.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, namun hingga kini belum ada tanggapan atau tindakan konkret dari pihak terkait.
Menurut warga, lahan yang selama ini mereka manfaatkan kini dalam kondisi terlantar. Mereka menilai bahwa PT. SNS sudah tidak lagi aktif mengelola lahan tersebut, sehingga seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Warga juga mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang dinilai tidak tegas dalam menangani konflik agraria ini.