Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Bangka Tengah, 5 Orang Ditangkap

“Kecamatan Sungaiselan menjadi perhatian khusus. Sebab, merupakan jalur transportasi laut yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurut dia peredaran narkotika ini umumnya menyasar kalangan pekerja lepas seperti wiraswasta, buruh harian, dan nelayan.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan aktif melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (Hen)




