Polres Basel Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2025

Polres Basel Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2025
TOBOALI, INLENS.id – Polres Bangka Selatan berhasil menangkap delapan pengedar dan kurir narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 20 hingga 31 Januari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.
Delapan pelaku yang ditangkap terdiri dari enam pria dan dua wanita. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kabag Ops Polres Basel, Kompol John Piter Tampubolon, mengungkapkan bahwa dari para tersangka, tiga orang merupakan Target Operasi (TO), yakni NY (26), SI (52), dan AS (27). Sementara lima lainnya adalah non-TO, yaitu DI (30), DL (28), DNDY (25), dan MI (38).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 15,31 gram sabu, 51 butir ekstasi, serta berbagai alat konsumsi narkoba, seperti timbangan digital, pirek kaca, bong, dan sekop dari pipet minuman. Selain itu, sejumlah unit telepon seluler dan kendaraan bermotor yang digunakan oleh para tersangka juga turut disita.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan bahwa para tersangka aktif dalam peredaran narkoba di Bangka Selatan,” ujar Kompol John Piter Tampubolon dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Dua dari delapan tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sementara sebagian besar lainnya berperan sebagai pemakai dan kurir narkoba. Polisi juga mengungkapkan bahwa mayoritas narkotika yang beredar di Bangka Selatan berasal dari Palembang dan masuk melalui jalur pelabuhan.
Ancaman Hukuman Berat
Kompol John Piter Tampubolon menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.