BeritaPangkalpinangPolitik

Bawaslu Babel Siap Kawal Sengketa Pilkada 2024 Hingga ke MK

PANGKALPINANG, INLENS.id — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak akhir dengan pelantikan calon kepala daerah terpilih sebagai agenda puncak.

Namun, sebelum mencapai tahapan tersebut, konstitusi masih memberikan ruang bagi pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan penghormatan terhadap langkah hukum yang diambil para paslon. Hingga batas waktu pengajuan pada 11 Desember 2024 pukul 23.59, tercatat ada tiga gugatan yang masuk ke MK, yakni satu di tingkat provinsi dan dua di tingkat kabupaten (Bangka Barat dan Belitung Timur).

“Kita menghormati jalur MK yang ditempuh oleh para paslon yang berkeberatan dengan hasil pemilihan. Kami sebagai pemberi keterangan siap menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi,” jelas Osykar

Bawaslu Babel telah mempersiapkan diri sebagai pihak terkait dalam proses PHP dengan menyiapkan dalil-dalil kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung keterangan di sidang MK.

Bawaslu Babel Siap Kawal Sengketa Pilkada 2024 Hingga ke MK“Saya telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil kuantitatif maupun kualitatif. Dalil kuantitatif digunakan untuk perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sedangkan dalil kualitatif akan spesifik dan berhubungan langsung dengan setiap kasus,” ungkap Osykar.

Ia juga menegaskan bahwa semua laporan dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk menjaga integritas pelaksanaan Pilkada.

1 2Laman berikutnya