Soal Pemblokiran Situs Judi “Online”, Menkomdigi: Kami Siap Berhadapan jika Digugat

“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini (Desk Pemberantasan Perjudian Daring), mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Akan tetapi, diakuinya, apa yang dilakukan Kementerian Komdigi tidak bisa secepat yang diinginkan publik, terkhusus pada platform media sosial yang dimiliki perusahaan teknologi besar.
Oleh karena itu, Meutya mengaku, sudah berkirim surat pada Google, TikTok, dan Meta untuk membantu Indonesia menghapus kata kunci judi online.
“Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka (perusahaan teknologi besar) juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” katanya.
“Jadi, kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya,” ujar Meutya lagi.
Di hadapan awak media, Meutya juga meminta kerja sama dari para pemilik platform e-wallet atau dompet digital terkait pemblokiran akun yang disinyalir dipakai sebagai penampungan atau terkait dengan judi online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Soal Pemblokiran Situs Judi “Online”, Menkomdigi: Kami Siap Berhadapan jika Digugat”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/21/23231831/soal-pemblokiran-situs-judi-online-menkomdigi-kami-siap-berhadapan-jika.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
