BeritaHukum dan KriminalNasional

Soal Pemblokiran Situs Judi “Online”, Menkomdigi: Kami Siap Berhadapan jika Digugat

JAKARTA, INLENS.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap menghadapi gugatan balik dalam upaya pemblokiran situs yang disinyalir terkait dengan praktik judi online.

Meutya mengungkapkan bahwa Kementerian Komdigi terkadang harus berhadapan dengan tuntutan balik saat melakukan upaya pemblokiran situs.

“Kemkomdigi dalam menutup situs ataupun aplikasi kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mundur dan akan terus melakukan upaya pemblokiran jika mendapat aduan dari masyarakat.

“Enggak apa-apa kita hadapi kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” kata Meutya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa sejak 4-19 November 2024, Kementerian Komdigi telah menutup 104.819 situs karena disinyalir terkait dengan judi online.

Namun, menurut Meutya, jumlah situs yang ditutup lebih banyak jika dihitung sejak 20 Oktober 2024, yakni sekitar 380.000 situs.

Terkait keyword atau kata kunci judi online, dia mengatakan, sudah mencapai 1.361 kata kunci di Google yang diblokir.

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *