BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangTimah

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT PMM, Dua Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa

JAKARTA, INLENS.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI memeriksa dua saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang diduga melibatkan PT PMM.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Menurut Anang, dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HSR dan NS. Keduanya diketahui berasal dari Kementerian ESDM.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HSR dari Kementerian ESDM dan NS dari Kementerian ESDM,” ujar Anang dalam siaran pers, Rabu (23/9/2026).

Baca juga  HEBOH! Smelter Sitaan Kejagung Hendak Dijarah, Nama Ahab Mencuat, Wartawan yang Konfirmasi Malah Diancam

Perkuat Pembuktian

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

Penyidik mendalami berbagai keterangan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan mineral bukan logam selama periode delapan tahun tersebut.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Kejagung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

Anang menegaskan penyidik juga tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan