Cegah Tipibank dan Tipikor, BSB Mentok Bekali Pegawai dengan Penguatan Hukum

MENTOK, INLENS.id — Bank Sumsel Babel Cabang Mentok memperkuat budaya integritas dan kepatuhan di lingkungan perbankan melalui kolaborasi strategis bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Sinergi tersebut diwujudkan dalam sosialisasi bertajuk “Penguatan Integritas & Kepatuhan Insan Perbankan Melalui Pemahaman Tipibank, Tipikor, dan Datun” yang digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum seluruh jajaran pegawai.
Kegiatan ini menegaskan bahwa industri perbankan berdiri di atas fondasi kepercayaan publik (public trust). Karena itu, setiap pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi individu, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi, stabilitas, hingga keberlangsungan lembaga keuangan.
Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Mentok, Anton Saleh Mangkuanom, menegaskan bahwa sebagai bank milik daerah, Bank Sumsel Babel memiliki tanggung jawab besar untuk terus berinovasi tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
“Di tengah dinamika industri perbankan yang terus berkembang, risiko operasional dan hukum tentu akan selalu membayangi setiap langkah strategis maupun pelayanan harian kita. Oleh karena itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan urat nadi keberlangsungan bisnis kita,” ujar Anton, Selasa (22/9/2026) malam.
Menurut Anton, sosialisasi tersebut diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi sekaligus meningkatkan legal awareness seluruh pegawai dalam menghadapi berbagai potensi risiko hukum, mulai dari penanganan aset bermasalah hingga pencegahan tindak pidana yang dapat merugikan bank maupun negara.

Tiga Pilar Penguatan Hukum Perbankan
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Bangka Barat memaparkan tiga ranah hukum yang berkaitan erat dengan operasional perbankan.
Pertama, Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengatur aspek operasional, tata kelola, hingga ketentuan pidana khusus di sektor perbankan.
Kedua, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan Pasal 603–606 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Materi ini menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dalam penyaluran kredit, hingga penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN maupun BUMD.
Ketiga, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menekankan pentingnya keabsahan perjanjian kredit berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Dalam ranah ini, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta mendukung upaya pemulihan aset bagi bank milik negara maupun daerah.
Related Articles
Herman Fu Kembalikan Rp951 Juta, Terdakwa Korupsi Timah Rp87,4 Miliar Berharap Hukuman Diringankan
Asah Kesiapsiagaan Karyawan, PT TIMAH Tbk Area Kundur Gelar Lomba Tanggap Darurat dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
-
Kinerja Melesat! BSB Syariah Raih Predikat “Sangat Bagus”, Laba Tembus Rp110,19 MiliarJumat, 11 September 2026
WhatsApp Kami


