Bank Sumsel Babel Luncurkan Kredit Kendaraan Tanpa DP, Ketua RT/RW Pangkalpinang Dapat Program Khusus

PANGKALPINANG, INLENS.id – Bank Sumsel Babel kembali menghadirkan inovasi layanan pembiayaan dengan meluncurkan Kredit Serbaguna untuk pembelian kendaraan bermotor. Program yang mulai berjalan pada Juli 2026 ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya nasabah payroll, dalam memiliki kendaraan tanpa harus menyediakan uang muka.
Pada tahap awal, program tersebut diberlakukan di wilayah Kota Pangkalpinang dan secara bertahap akan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di wilayah operasional Bank Sumsel Babel.
Penyelia Kredit Konsumtif Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Sumardiantara, mengatakan produk ini menawarkan kemudahan melalui sistem pembayaran angsuran yang langsung dipotong dari gaji nasabah setiap bulan.
“Karena penghasilan nasabah disalurkan melalui rekening Bank Sumsel Babel, angsuran akan terpotong secara otomatis saat gaji masuk. Dengan begitu, nasabah tidak perlu khawatir terlambat atau lupa membayar cicilan,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Selain kemudahan pembayaran, program ini juga menawarkan uang muka (DP) 0 persen. Seluruh biaya pengajuan hingga pembelian kendaraan telah diperhitungkan dalam nilai pembiayaan sehingga nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di awal.
Meski demikian, Bank Sumsel Babel tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit. Setiap calon debitur akan melalui proses analisis kelayakan agar pembiayaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
“Kami tetap melakukan penilaian terhadap kemampuan pembayaran nasabah agar cicilan tidak menjadi beban di kemudian hari. Tujuan kami adalah memberikan pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Sumardiantara.
Persyaratan pengajuan tergolong sederhana, yakni melampirkan KTP suami-istri, Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta memiliki riwayat kredit yang baik. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan sisa masa kerja debitur, maksimal lima tahun atau tidak melampaui batas usia pensiun.




