ArtikelBeritaDaerahOpini

Sawit Rakyat di Bangka Belitung Terancam: Sertifikat Tanah Jadi Penentu Masa Depan Petani Kecil

Oleh : Nadya Amelia Putri Jurusan : Agribisnis Fakultas Pertanian,Perikanan dan kelautan Universitas Bangka Belitung

OPINI, INLENS.id – Perkebunan kelapa sawit hingga saat ini masih menjadi salah satu sektor strategis yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, keberadaan perkebunan sawit rakyat juga menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat pedesaan di berbagai wilayah seperti Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, hingga Belitung. Aktivitas perkebunan tersebut tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal, tetapi juga mendukung perputaran ekonomi melalui aktivitas produksi, distribusi, perdagangan hasil perkebunan, hingga jasa transportasi dan tenaga kerja.

Dalam beberapa tahun terakhir, luas perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung terus mengalami peningkatan. Sebagian besar pengelolaan perkebunan tersebut dilakukan oleh petani sawit swadaya yang menggantungkan kehidupan keluarga mereka pada hasil panen kebun sawit rakyat. Namun di balik perkembangan tersebut, muncul persoalan serius yang mulai menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah, yakni terkait legalitas lahan dan kepemilikan sertifikat tanah.

Hingga kini masih banyak petani sawit rakyat di Bangka Belitung yang belum memiliki sertifikat tanah resmi meskipun lahan tersebut telah mereka kelola selama bertahun-tahun secara turun-temurun. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan hidup masyarakat kecil karena lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sewaktu-waktu dapat dinyatakan bermasalah secara hukum apabila tidak memiliki legalitas yang diakui negara. Ketidakjelasan status kepemilikan lahan juga dapat memicu konflik agraria apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat kebijakan mengenai legalitas lahan perkebunan sawit melalui penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing produk sawit nasional, sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, seluruh pelaku usaha perkebunan, termasuk petani sawit swadaya, diwajibkan memiliki legalitas lahan berupa sertifikat tanah dan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Legalitas tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh pengakuan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai standar nasional. Kebijakan ISPO juga dinilai penting untuk memperkuat posisi sawit Indonesia dalam perdagangan global yang semakin menuntut aspek keberlanjutan dan kepastian hukum lahan (Astuti & McGregor, 2017).

Baca juga  Himpang Lima, Ikon Baru Tempat Hiburan Keluarga di Bangka Selatan

Meskipun memiliki tujuan yang positif, kebijakan legalitas lahan justru menjadi tantangan besar bagi sebagian petani sawit rakyat di Bangka Belitung. Sebagian besar petani mengalami kesulitan memenuhi persyaratan legalitas akibat panjangnya proses administrasi pertanahan, keterbatasan biaya pengurusan sertifikat, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pertanahan. Akibatnya, masyarakat kecil sering berada dalam posisi yang lemah ketika harus berhadapan dengan aturan formal mengenai legalitas lahan perkebunan. Tidak sedikit petani yang akhirnya kesulitan memperoleh akses bantuan pemerintah maupun pembiayaan usaha karena belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas lahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan.

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, sertifikat tanah memiliki fungsi yang sangat penting karena menjadi alat bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui sertifikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan lahan sehingga dapat mengurangi risiko sengketa maupun konflik pertanahan. Sertifikat juga menjadi syarat penting dalam berbagai program pemerintah seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan bibit unggul, hingga sertifikasi ISPO. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tanah tidak lagi sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menentukan keberlangsungan ekonomi masyarakat pedesaan.

Bagi petani sawit rakyat di Bangka Belitung, keberadaan sertifikat tanah sangat berpengaruh terhadap akses ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa sertifikat resmi, petani kesulitan memperoleh bantuan pembiayaan dari lembaga perbankan maupun akses program pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan produktivitas perkebunan rakyat menjadi sulit berkembang secara optimal karena keterbatasan modal usaha. Selain itu, petani yang tidak memiliki legalitas lahan juga berisiko tertinggal dalam penerapan sertifikasi ISPO yang saat ini semakin penting dalam perdagangan sawit nasional maupun internasional. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, maka daya saing sawit rakyat akan semakin lemah dibanding perusahaan perkebunan besar yang memiliki akses legalitas lebih kuat.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan