Nama Haji Ton Menggema di Sidang Tambang Ilegal, Kenapa Belum Jadi Tersangka?

PANGKALPINANG, INLENS.id – Sidang lanjutkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan dan Nadi Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, menyingkap tabir dan fakta baru.
Terutama soal dugaan keterlibatan pemain tambang skala besar lainnya yang sampai dengan saat ini belum tersentuh hukum. Padahal, nama dan keterlibatan mereka santer disebut-sebut dalam muka persidangan.
Salah satunya Haji Ton, salah satu pengusaha tesohor di Lubuk Besar. Nama dan keterlibatan di tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi acap kali disebutkan para saksi.
Misal, saksi dari lingkungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung.
Di hadapan majelis Hakim, Dodi Sutomo, Pelaksana Tugas Kasi Perlindungan KPH Sungai Sembulan, secara gamblang mengumbar keterlibatan Haji Ton di pusaran tambang timah ilegal di kawasan Lubuk Besar.
Keterlibatan Haji Ton diperoleh dari para kaki tangan yang saat itu kepergok tengah melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Lubuk Besar.
“Dari mana saudara saksi tahu kalau dari emat lokasi tambang itu ada miliknya Haji Ton,” cecar salah satu JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026) kemarin.
“Data itu kami peroleh saat turun ke lokasi Februari tahun 2025 lalu. Para pekerja tambang mengaku jika dari 4 lokasi tambang yang ditindak Satgas, salah satunya milik Haji Ton,” kata Dodi menjawab pertanyaan Jaksa.




