Inpres Jalan Daerah Tuntas, BPJN Babel: Pemerintah Daerah Diminta Jaga Aset

PANGKALPINANG, INLENS.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung melalui Satker PJN Wilayah I dan PJN Wilayah II melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan daerah melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatan konektivitas di Pulau Bangka Belitung.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah dalam rangka mendukung swasembada pangan dan energi, serta memperkuat keterhubungan antarwilayah dan kawasan produktif.
Kepala BPJN Bangka Belitung, Ir. Susan Novelia, S.T., M.T., menyampaikan bahwa kegiatan serah terima ini merupakan bagian dari proses akuntabilitas pengelolaan aset negara sekaligus wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, setelah pembangunan jalan selesai dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pengelolaan dan pemanfaatannya selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima hibah.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pengoperasian serta pemeliharaan aset jalan tersebut agar umur layanan infrastruktur tetap terjaga dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.
Penandatanganan serah terima pernyataan dan pengelolaan operasional atas BMN paket kegiatan Inpres Jalan Daerah Tahun 2023 dan Tahun 2025 (BASTO) meliputi:
Satker PJN Wilayah I
Sebanyak 5 paket proyek IJD Tahun 2023 akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan beberapa pemerintah kabupaten dengan total nilai perolehan sebesar Rp 208.249.368.802.




