BeritaPangkalpinangSEO

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka BH ke Kejati Babel

PANGKALPINANG,INLENS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menyerahkan tersangka berinisial BH (41) beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana fidusia dan/atau penggelapan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut yang dilakukan pada akhir Maret 2026.

“Iya benar, pada akhir Maret telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam perkara dugaan tindak pidana fidusia dan/atau penggelapan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Dengan dilaksanakannya tahap ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses hingga ke persidangan.

1 2Laman berikutnya