Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Tersangka BH ke Kejati Babel

“Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Selanjutnya, perkara ini menjadi kewenangan JPU dan diharapkan segera disidangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka BH resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 27 Januari 2026 selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Babel.
Penetapan tersangka terhadap BH dilakukan pada 23 Januari 2026 setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak laporan diterima pada 5 Desember 2025.
“BH telah diperiksa dua kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari, hingga akhirnya penyidik menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambah Agus.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka BH memasuki tahap penuntutan dan menunggu pelaksanaan persidangan di pengadilan.
