BangkaBeritaDaerahPangkalpinangPolda BabelTimah

Tambang Ilegal DAS Jada Bahrin Terbongkar, Bujang Pungguk Dan 782 Kg Pasir Timah Diciduk Polisi

BANGKA, INLENS.id – Kolektor timah dari tambang ilegal di Daerah Aliaran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kabupaten Bangka Barat, diamankan Unit II Tipidter
Sat Reskrim Polres Bangka.

Sang kolektor Maulana alias Bujang Pungguk diamankan dari kediamannya di Jalan Perkuburan RT 006 Dusun II Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Kamis (5/3/2026) kemarin.

Dari rumah Bujang Pungguk polisi menyita barang bukti 24 kampil dengan berat 782,2 Kg. Adapun barang bukti lain yang disita yakni
1 buah timbangan merk NHONHOA, 1 buah pipa yang ujungnya tersambung dengan besi dan 1 buah besi berbentuk huruf T di gunakan untuk mengambil sampel pasir timah.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani mengatakan Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 Sekira pukul 13.00 Wib Unit II Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya pembelian pasir timah di rumah seorang warga yang beralamat di Jalan Perkuburan RT 006 Dusun II Desa Baturusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Baca juga  Difasilitasi PT Timah, 411 Nelayan di Kabupaten Bangka Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Sekira pukul 15.00 Wib Personil Unit II Sat Reskrim menuju ke lokasi tersebut dengan di dampingi oleh pak RT setempat dan di temukan di dalam rumah Maulana ada 24 kampil pasir timah,” kata Mauldi dikonfirmasi via WA, Sabtu (7/3/2026).

Dari informasi yang di peroleh anggota pasir timah yang di beli tersebut dari Penambang di (DAS) Daerah Aliran Sungai Jade Bahrin

“Dari pengakuan Bujang bahwa membeli pasir timah dari penambangan dengan harga Rp. 160.000,Rupiah hingga Rp 165.000 per kilogram,” pungkas Mauldi.

Jadi Atensi Kapolda Babel

Sebelumnya Tim gabungan Polda Bangka Belitung terjun langsung memberikan imbauan kepada sejumlah penambang agar tidak melakukan penambangan dikawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrain Merawang Kabupaten Bangka.

1 2Laman berikutnya

Related Articles