Kanwil HAM Babel Gelar Sosialisasi Permen HAM No. 2 Tahun 2025 dan Dorong Penguatan Daerah Peduli HAM

PANGKALPINANG,INLENS.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah KemenHAM, sekaligus memaparkan capaian Bangka Belitung sebagai provinsi yang berhasil meraih predikat 100% Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman. Selasa (25/11/2025)
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Suherman menegaskan bahwa Permen HAM No. 2/2025 merupakan dasar penting dalam memperkuat struktur organisasi Kanwil dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan HAM.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar seluruh jajaran memahami perubahan struktur, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Permen HAM No. 2 Tahun 2025. Regulasi ini memastikan Kanwil HAM semakin adaptif, profesional, dan siap menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Suherman.
Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil menjabarkan beberapa poin utama dari Permen HAM No. 2 Tahun 2025, di antaranya:
Pembentukan Kanwil sebagai perpanjangan tangan KemenHAM di tingkat provinsi.
Tugas dan fungsi Kanwil dalam pengkoordinasian, perumusan kebijakan, pelayanan hukum, dan pengawasan HAM.
Struktur organisasi Kanwil yang terdiri dari kepala kantor wilayah, divisi-divisi, dan unit terkait.
Pendanaan operasional Kanwil yang bersumber dari APBN.
Suherman juga menyampaikan bahwa sejumlah provinsi masih belum memiliki Kantor Wilayah, sementara MenPAN-RB baru mengesahkan 20 Kanwil baru di seluruh Indonesia.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga digunakan untuk memaparkan raihan membanggakan Bangka Belitung di bidang HAM. Berdasarkan laporan Kanwil, seluruh kabupaten/kota di Babel telah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM).
“Ini hasil nyata dari kerja keras seluruh pemerintah daerah dan pendampingan berkelanjutan dari Kanwil HAM Babel. Kami sangat mengapresiasi komitmen pemda dalam memenuhi indikator HAM,” ucap Suherman.
Pemprov Babel juga menerima penghargaan sebagai provinsi pendorong kabupaten/kota peduli HAM, sesuai penilaian berdasarkan PermenkumHAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Suherman memaparkan bagaimana Kanwil HAM Babel berperan aktif membantu daerah dalam memenuhi 10 kelompok hak dan 120 indikator HAM, termasuk:
