BeritaPangkalpinangSEO

‎Kanwil HAM Babel Gelar Sosialisasi Permen HAM No. 2 Tahun 2025 dan Dorong Penguatan Daerah Peduli HAM

‎PANGKALPINANG,INLENS.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah KemenHAM, sekaligus memaparkan capaian Bangka Belitung sebagai provinsi yang berhasil meraih predikat 100% Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman. Selasa (25/11/2025)

‎‎Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Suherman menegaskan bahwa Permen HAM No. 2/2025 merupakan dasar penting dalam memperkuat struktur organisasi Kanwil dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan HAM.

‎‎“Sosialisasi ini kami laksanakan agar seluruh jajaran memahami perubahan struktur, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Permen HAM No. 2 Tahun 2025. Regulasi ini memastikan Kanwil HAM semakin adaptif, profesional, dan siap menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Suherman.

‎‎Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil menjabarkan beberapa poin utama dari Permen HAM No. 2 Tahun 2025, di antaranya:

‎‎Pembentukan Kanwil sebagai perpanjangan tangan KemenHAM di tingkat provinsi.

‎‎Tugas dan fungsi Kanwil dalam pengkoordinasian, perumusan kebijakan, pelayanan hukum, dan pengawasan HAM.

‎‎Struktur organisasi Kanwil yang terdiri dari kepala kantor wilayah, divisi-divisi, dan unit terkait.

‎Pendanaan operasional Kanwil yang bersumber dari APBN.

‎‎Suherman juga menyampaikan bahwa sejumlah provinsi masih belum memiliki Kantor Wilayah, sementara MenPAN-RB baru mengesahkan 20 Kanwil baru di seluruh Indonesia.

‎‎Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga digunakan untuk memaparkan raihan membanggakan Bangka Belitung di bidang HAM. Berdasarkan laporan Kanwil, seluruh kabupaten/kota di Babel telah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM).

‎“Ini hasil nyata dari kerja keras seluruh pemerintah daerah dan pendampingan berkelanjutan dari Kanwil HAM Babel. Kami sangat mengapresiasi komitmen pemda dalam memenuhi indikator HAM,” ucap Suherman.

‎Pemprov Babel juga menerima penghargaan sebagai provinsi pendorong kabupaten/kota peduli HAM, sesuai penilaian berdasarkan PermenkumHAM No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

‎‎Dalam kegiatan sosialisasi ini, Suherman memaparkan bagaimana Kanwil HAM Babel berperan aktif membantu daerah dalam memenuhi 10 kelompok hak dan 120 indikator HAM, termasuk:

1 2Laman berikutnya