
JAKARTA, INLENS.id – Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola produksi dan penjualan mineral serta batu bara secara terintegrasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir memberikan nilai tambah optimal serta manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengubah periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan baru ini menuntut perusahaan pertambangan menerapkan tata kelola yang jauh lebih ketat, terukur, dan adaptif.
Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama, menyampaikan bahwa MIND ID dan seluruh anggota holding konsisten memperkuat tata kelola aktivitas produksi dan penjualan mineral maupun batu bara melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
“Seluruh kekayaan sumber daya alam adalah milik negara. Kami berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan dengan tata kelola yang baik agar setiap manfaat yang tercipta dapat kembali kepada negara dan masyarakat, sejalan dengan amanat Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Menurut Pria, tata kelola yang terukur dan terintegrasi membuat MIND ID mampu menjaga produksi dan penjualan pada level yang optimal. Nilai bahan baku yang diproduksi dan diolah pun bisa terjaga sehingga mendukung pendapatan perusahaan serta penerimaan negara.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola produksi dan penjualan menjadi bagian strategis dalam hilirisasi dan industrialisasi yang terus didorong Grup MIND ID. Tujuannya agar nilai tambah SDA di dalam negeri meningkat, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional dan pembangunan ekonomi.
“Bagi MIND ID, tata kelola adalah prinsip dasar dalam setiap kegiatan pertambangan. Seperti fondasi, tata kelola yang baik akan memperkuat penciptaan nilai tambah dan menjadi bagian dari pembangunan peradaban,” tutup Pria.




