
JAKARTA, INLENS.id – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan modus rekrutmen pekerja migran ilegal untuk dijadikan admin kripto di Myanmar.
Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun dialihkan ke Thailand dan selanjutnya dikirim secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar.
Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan untuk bekerja sebagai admin kripto, namun kenyataannya mengalami eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak sesuai janji.
“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview lewat video call WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, bahkan sampai ke Myanmar,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam merekrut dan mengirim korban ke luar negeri. Penyelidikan juga mengarah pada tersangka lainnya berinisial IR, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR bertanggung jawab atas pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, dan pengantaran korban hingga ke Myanmar. Kami sudah terbitkan DPO dan mendistribusikannya ke seluruh wilayah,” lanjut Brigjen Nurul Azizah.




