BeritaDaerahNasional

Bareskrim Polri Ungkap TPPO Internasional, Warga Bangka Belitung Dijebak Jadi Admin Kripto di Myanmar

Barang bukti yang disita meliputi:
6 buah paspor,
2 unit handphone,
2 bundel rekening koran,
1 unit laptop,
3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lanjutan.

Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap aktor intelektual di balik sindikat ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri terus dilakukan guna membuka jaringan internasional yang lebih luas.

Baca juga  Ambisi PLTN di Bangka Belitung: Saat Masa Lalu Datang Menyamar sebagai Kemajuan Teknologi

“Kasus ini membuktikan bahwa pelaku TPPO terus berinovasi dalam mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dari pihak tidak resmi,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.

Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta), Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles