
Perkuat Tata Kelola dan Produk Dalam Negeri
KemenHAM RI terus memperkuat tata kelola pengadaan melalui penerapan prinsip transparansi, profesionalisme, dan optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Penggunaan produk impor, menurut kementerian, hanya dilakukan apabila produk dalam negeri belum tersedia atau belum mampu memenuhi kebutuhan, dengan tetap mengikuti mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Dalam penerimaan penghargaan tersebut, Pungka M. Sinaga turut didampingi Kepala Bagian Umum, Rumah Tangga, dan Pengadaan Barang/Jasa Elisabeth Irene Paulina Siahaan beserta jajaran Biro UPH KemenHAM RI.
KemenHAM RI berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi kementerian secara berkelanjutan.




