Jejak Kebun Sawit di Tengah Polemik Hutan Limbung, KPHP Sebut Nama Agat Muncul Saat Peninjauan

Nama Agat sempat terseret kasus penangkapan 30 ton balok timah tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) awal maret 2026 lalu.
Bahkan saat itu, Ditreskrimsus Polda Babel disebut sempat menggeledah kediaman pribadi Agat di Parittiga.
Selain itu polisi juga dikabarkan menggeledah di salah satu smelter di Simpang Yul Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Persisnya Selasa (3/3/2026).
Informasi yang dirangkum hasil penggeledahan di salah satu smelter di Simpang Yul Tempilang, polisi dan Satgas Timah berhasil mengamankan barang bukti ratusan ton timah diduga ilegal.
Kabar penggerebekan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (3/3/2026).
Agus menyebutkan penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono bersama anggotanya.
“Benar, Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap kasus terkait aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kelapa Kabupaten Bangka Barat pada Senin (2/3/2026) siang,” kata Agus.
Lanjutt Agus, sejumlah orang turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus itu.
“Sudah diamankan di Mapolda. penyidik juga masih melakukan proses perhitungan barang bukti yang telah diamankan dari lokasi gudang tersebut,” pungkasnya.(tim)




