Andi Kusuma Jadi Tersangka, Laskar Merah Putih Ingatkan Penegakan Hukum Harus Tuntas

PANGKALPINANG, INLENS.id — Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung atas langkah tegas dalam menetapkan status tersangka terhadap Andi Kusuma dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Frida.
Ketua Mada LMP Babel, Ferry Irawan, menilai penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk respons konkret aparat penegak hukum terhadap tuntutan kepastian hukum yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Penetapan tersangka ini menjadi langkah maju dan patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja dan merespons dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Ferry dalam rilis resmi Markas Daerah (Mada) LMP Babel, Minggu (6/4/2026) tadi malam.
Sebelumnya, perkara sengketa antara Frida dan Andi Kusuma sempat menjadi sorotan luas akibat proses penanganan yang dinilai berjalan lambat serta memicu kegaduhan publik, termasuk munculnya fenomena saling lapor antara kedua belah pihak.
Menurut Ferry, langkah penetapan tersangka ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjadi titik terang dalam penegakan hukum yang berkeadilan.