BangkaBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Solar Subsidi Dioplos Minyak Cong, Empat Pelaku Bisnis Haram BBM Jalani Sidang Perdana

Selajutnya dibantu Boy Sandi dan Bedik, minyak cong tersebut dipindahkan ke dua mobil tangki. Sementara sisanya dipindahkan ke sejumlah tedmon di dalam gudang.

Dalam sidang tersebut, ke empat terdakwa mempunyai peran berbeda-beda. Abi sebagai pemilik gudang sekaligus pemesanan puluhan ton minyak cong, sementara Boy Sandi alias Sandi dan Padli berperan sebagai sopir yang diutus dari Palembang. Sementara, Abdi Wijaya alias Bedik berperan sebagai kernet.

Setelah selesai dibongkar, Abibmenyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa I sebesar
Rp. 117.000.000. selanjutnya minyak cong tersebut oleh Abi dicampur dengan solar yang sudah disiapkan.

Minyak cong tersebut ditawarkan dan di jual ke para penambang yg ada di sekitar Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan harga Rp. 10.700,-/liter sampai dengan Rp. 11.000,-/liter.

Baca juga  Program Bujang Kampong di Desa Banyuasin Dapat Respons Positif dari Masyarakat

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Dr Riki Apriyansyah, membacakan surat dakwaannya.(Babelupdate.com / Anthoni)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles