BangkaBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

3 Kg Sabu Dikubur di Pondok Kebun, Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus RR di Puding Besar

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil memutus rantai peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Seorang pria berinisial RR alias Rio (29) diringkus polisi pada Kamis (26/02/2026) siang, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram di sebuah pondok kebun.

Penangkapan yang berlangsung di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka ini dipimpin langsung oleh Iptu Doni Nopriyadi.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi bahwa tersangka tidak berkutik saat petugas menggerebek lokasi persembunyiannya yang digunakan untuk menyimpan belasan paket barang haram tersebut.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio disebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar Kabupaten Bangka,” kata Agus.

Baca juga  Tim Buser Naga Ringkus Dua Pelaku Penyiraman Air Keras, Diduga Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas

Dalam penangkapan itu, Tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 3 kilogram narkoba jenis sabu.

“Jadi saat diamankan, dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar dengan berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,” ujar Agus.

Agus juga membeberkan, kasus ini terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Kemudian, kata Agus, Tim langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku RR alias Rio.

1 2Laman berikutnya

Related Articles