Pemkot Pangkalpinang Gelar FGD Bahas Penyelesaian Lahan Sumbangan Wajib Pembangunan Di Kelurahan Air Kepala Tujuh

Dari hasil FGD, Pemkot Pangkalpinang mendapatkan sejumlah masukan dan langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh Kepala Bakuda. Salah satu pembahasan penting adalah terkait pencatatan aset.
“Tadi misalnya menjelaskan tentang bagaimana mencatat ini di dalam aset, karena sebagian baru yang tercatat di dalam aset, sebagian belum,” papar Saparudin.
Selain itu, FGD juga membahas kejelasan dasar kepemilikan lahan seperti sertifikat dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat administratif penyelesaian status lahan.
Terkait adanya kesalahpahaman warga Tua Tunu Indah mengenai status lahan SWTP, Walikota menegaskan bahwa penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur musyawarah.
“Ya saya kira kita akan diskusikan, dasarnya kan musyawarah. Kita musyawarahkan nanti, tapi belum sampai ke tahap itu. Kita masih melihat secara aturan-aturan yang ada,” tambahnya.
Pemkot Pangkalpinang berkomitmen menyelesaikan permasalahan lahan SWTP ini secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mengacu pada aturan yang berlaku.
