BeritaPangkalpinangSEO

Pemkot Pangkalpinang Gelar FGD Bahas Penyelesaian Lahan Sumbangan Wajib Pembangunan Di Kelurahan Air Kepala Tujuh

PANGKALPINANG,INLENS.id  – Walikota Pangkalpinang, Saparudin didampingi wakil walikota, Dessy Ayutrisna menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah Sumbangan Wajib Pembangunan (SWTP) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025) di SRC Pemkot Pangkalpinang.

 

Acara yang dihadiri sejumlah pejabat terkait ini membahas lahan SWTP yang telah tertunda pengurusannya sejak tahun 1988 hingga saat ini.

 

“Jadi kita tadi melaksanakan FGD dengan BPKP, kemudian ada dari ATR Provinsi, ATR Kota, kemudian dari Kejari, dari Polres. Kita mendiskusikan tentang lahan SWTP,” ujar Walikota Saparudin usai mengikuti FGD.

 

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Bagian Hukum, Camat Gerunggang, Lurah Air Kepala Tujuh, dan Lurah Tua Tunu.

 

Walikota menjelaskan bahwa lahan SWTP yang dibahas merupakan lahan dari tahun 1988 yang hingga kini belum selesai pengurusannya. Meskipun beberapa bagian sudah terselesaikan, namun masih ada yang tertunda.

 

“Lahan SWTP ini, merupakan lahan dari tahun 1988 ya, sampai sekarang yang belum selesai urusannya. Beberapa bagian sudah selesai, tapi ada yang belum selesai,” jelasnya.

 

1 2Laman berikutnya