Diplomasi Politik Babel: DPRD dan Gubernur Sukses Redam Konflik Penambangan Timah


“Kami ingin rakyat sejahtera, tapi tetap dalam koridor hukum. DPRD akan mengawal agar kesepakatan ini benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.
Dua poin utama hasil rapat antara lain:
1. PT Timah wajib membeli timah rakyat dengan harga yang layak, yaitu minimal senilai 10 kilogram beras untuk setiap 1 kilogram timah.
2. Masyarakat diperbolehkan menambang di wilayah IUP PT Timah, dengan syarat seluruh hasil produksi dijual langsung kepada PT Timah.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menyambut positif langkah ini. Ia menilai, kehadiran DPRD sebagai mediator berhasil meredam ketegangan yang sempat berlarut dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial di kalangan penambang rakyat.
“Dengan kesepakatan ini, Babel punya pijakan baru untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ucap Hidayat.
Sementara itu, PT Timah menyatakan siap menjalankan kesepakatan tersebut, termasuk menindak tegas mitra yang terbukti membeli timah dari rakyat dengan harga tidak wajar.
Kesepakatan ini dinilai sebagai kemenangan diplomasi lokal. Setelah sekian lama, Babel akhirnya menemukan jalan tengah antara kepentingan ekonomi rakyat dan kewenangan perusahaan negara.




