Kejari Pangkalpinang Tetapkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Tahap Penyidikan

PANGKALPINANG ,INLENS.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang secara resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Selasa (14/10/2025)
Langkah ini ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Pangkalpinang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dan praktik mark-up dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Pangkalpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.
“Sejak tanggal 3 Oktober 2025, perkara ini telah resmi masuk dalam tahap penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang,” ujar Anjasra Karya.