Bangka BelitungBangka TengahBeritaDaerah

Pemkab Bangka Selatan Ultimatum Pengelola Sawit Ilegal: Hentikan Aktivitas, Pulihkan Lahan atau Kena Sanksi

Tenggat hingga 16 Oktober

Pemerintah memerintahkan Iskandar menghentikan seluruh aktivitas dan memulihkan kondisi lahan menjadi daerah resapan air. Tenggat waktu pemulihan diberikan hingga 16 Oktober 2025.

Jika teguran diabaikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi dengan Pemprov Babel

Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan, lahan tersebut memang bukan kawasan hutan, namun masuk zona perlindungan daerah resapan air yang tidak boleh dijadikan perkebunan.

Baca juga  Noni Hidayat Arsani Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua TP PKK Babel

Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Bupati Bangka Selatan, Ketua DPRD provinsi dan kabupaten, serta sejumlah OPD terkait di dua tingkatan pemerintahan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles