Gaji 1.655 PPPK Terancam Tak Terbayar, Pemprov Babel Layangkan Surat ke Menteri Keuangan

Pemprov menilai hal ini bisa berimplikasi terhadap pemenuhan kewajiban kepegawaian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK harus setara dengan PNS.
Risiko Pelanggaran Mandatory Spending
Surat tersebut juga menyoroti potensi pelanggaran batas belanja wajib (mandatory spending). Berdasarkan perhitungan Pemprov Babel, porsi belanja pegawai saat ini mencapai 44% dari total APBD, jauh di atas batas maksimal 30% yang diatur pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja infrastruktur pelayanan publik (BIPP) hanya mencapai 8,48%, padahal regulasi mensyaratkan minimal 40% pada tahun 2028 mendatang.
“Pemangkasan dana transfer ini bisa mengganggu keseimbangan fiskal daerah dan membuat kami sulit memenuhi kewajiban belanja wajib,” tulis Pemprov dalam surat tersebut.
PAD Terkoreksi akibat Opsen Pajak
Pemprov juga mengungkapkan kendala dalam pembiayaan PPPK paruh waktu yang semula direncanakan menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp116,06 miliar.
Namun, potensi PAD ikut terkoreksi akibat penerapan Opsen Pajak berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kondisi ini mempersempit ruang fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban rutin, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Selisih RKPD dan Alokasi DJPK Capai Rp534,38 Miliar
Dalam surat yang sama, Pemprov Babel mencatat adanya selisih dana transfer sebesar Rp534,38 miliar antara angka dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan rancangan alokasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Selisih tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan program unggulan daerah, termasuk “Asta Cita” dan visi-misi kepala daerah terpilih.
Untuk itu, Pemprov Babel mengusulkan agar alokasi dana transfer tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,758 triliun, yang mencakup kebutuhan gaji PPPK dan pembiayaan program prioritas daerah.
Menunggu Tanggapan Kemenkeu dan Pemprov
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi surat tersebut kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Babel, serta Kementerian Keuangan (DJPK).
Pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai isi dan tindak lanjut permohonan tersebut.
Konteks Nasional
Kebijakan efisiensi dana transfer pusat untuk Tahun Anggaran 2026 disebut-sebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga defisit fiskal pascapemilu.
Sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal rendah dikabarkan juga mengalami penyesuaian alokasi, meski belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai rincian daerah terdampak.