Surat Edaran Baru Disdikbud Pangkalpinang: Stop Pungutan, Stop LKS, Stop Iuran Kelas

PANGKALPINANG, INLENS.id — Praktik jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah lama dilarang pemerintah ternyata masih subur di sejumlah sekolah dasar.
Oknum guru tanpa malu menjadikan ruang kelas sebagai pasar kecil, memaksa murid membeli LKS setiap semester.
Padahal, sejak terbit Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, praktik tersebut jelas dilarang.
Guru maupun sekolah tidak boleh memaksakan peserta didik membeli buku tertentu di luar buku teks resmi yang disediakan pemerintah.
Ironisnya, buku LKS yang sifatnya habis pakai ini justru menjadi beban tambahan bagi orang tua murid, padahal siswa sudah menerima buku pelajaran gratis dari BOS Buku.
Praktik ini kerap dikaitkan dengan keuntungan pribadi atau komisi dari penerbit, sehingga menimbulkan kesan pungutan terselubung di dunia pendidikan.
Namun, masalah tidak berhenti pada jual beli LKS. Orang tua murid kini juga dipaksa menanggung berbagai biaya operasional sekolah dengan alasan klasik:
“tidak ada anggaran dari pemerintah.” Mulai dari membeli air galon, mengganti bola lampu kelas, memperbaiki kipas angin, hingga membayar honor penjaga sekolah, semua dibebankan kepada wali murid.
Padahal, mengacu pada Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pos-pos tersebut justru termasuk dalam pembiayaan yang boleh diambil dari dana BOS.
BOS dapat dipakai untuk pemeliharaan sarana prasarana ringan, pembayaran honor pegawai non-PNS, hingga penyediaan listrik, air, dan internet sekolah.
“Sekolah wajib menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan komite sekolah,” tegas pasal 12 aturan itu.
Dengan demikian, alasan “tidak ada anggaran” bukan hanya rapuh, melainkan menunjukkan lemahnya transparansi penggunaan dana publik.
Tak jarang, dalih pungutan dialihkan lewat nama komite sekolah. Padahal, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan, komite memang boleh melakukan penggalangan dana, tetapi sifatnya sukarela dan tidak boleh menjadi pungutan wajib.
Situasi ini menunjukkan ironi pendidikan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menggelontorkan dana BOS setiap tahun.
Di sisi lain, orang tua murid tetap harus menanggung beban tambahan, baik lewat pembelian LKS maupun iuran operasional sekolah.
Tanpa transparansi, sekolah negeri yang seharusnya menjadi pilar pendidikan gratis justru terjebak dalam praktik pungutan terselubung yang semakin membebani keluarga.
Pada 28 Juli 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penting kepada seluruh kepala SD dan SMP Negeri serta ketua komite sekolah.
Surat bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 ini menegaskan larangan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, dan pungutan lain di sekolah, sekaligus memperketat aturan transparansi pengelolaan dana partisipasi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara Disdikbud Pangkalpinang, Inspektorat Kota Pangkalpinang, dan OMBUDSMAN RI Perwakilan Bangka Belitung pada 22 Juli 2025 lalu.
Poin Penting: Stop Jual Beli di Sekolah
Dalam surat tersebut ditegaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan sekolah dilarang keras melakukan transaksi jual beli buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah lainnya.
Penggunaan LKS atau buku pendamping selain buku teks resmi pemerintah tidak boleh diwajibkan kepada siswa.
Jika digunakan, LKS harus berasal dari karya guru (individu, KKG, atau MGMP), dan bukan untuk diperjualbelikan.
Selain itu, Disdikbud menegaskan sekolah wajib berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 dalam penggunaan seragam sekolah.
Tak kalah penting, sekolah juga diminta meniadakan uang kas kelas yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi orang tua.
Sanksi Disiplin Menanti Kepala Sekolah
Khusus bagi kepala sekolah berstatus ASN, Disdikbud memperingatkan agar tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini.
Jika terbukti abai, kepala sekolah akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
(3doy/JMSI)




