Ketua DPRD Bangka Tengah Soroti Surat Edaran PBB-P2

BANGKA TENGAH, INLENS.ID – Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menuai sorotan. Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, ikut menanggapi kebijakan tersebut.
Batianus menegaskan surat edaran itu bukan produk hukum daerah, melainkan sebatas himbauan Kepala Daerah agar masyarakat taat pajak.
“Kami menerima surat edaran dari Bupati terkait syarat pelayanan administrasi masyarakat dan ASN, yang wajib melunasi PBB-P2,” ujar Batianus, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum setara perda, sehingga pelaksanaannya harus lebih fleksibel dan tidak kaku.
Batianus meminta pemerintah daerah memberi pengecualian bagi masyarakat kurang mampu agar kebijakan ini tidak menambah beban hidup mereka.
“Pemda mungkin khawatir target pendapatan daerah tidak tercapai, tapi kami minta kepala daerah meninjau ulang kebijakan itu,” katanya.
Ia menekankan penerapan kebijakan jangan menghambat pelayanan administrasi, baik di desa maupun kota, khususnya terkait kepengurusan kependudukan.
“Pelunasan PBB-P2 jangan dijadikan syarat mutlak pengurusan dokumen, apalagi ketika ekonomi masyarakat masih belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Batianus menegaskan pemerintah harus memperhatikan kondisi warga kurang mampu dengan memberi dispensasi khusus agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Masyarakat tidak perlu resah, karena surat edaran tetap memberi ruang pengecualian bagi warga yang benar-benar kesulitan,” imbuhnya.