ArtikelOpini

Kesadaran Merek Dagang: Wujud Perlindungan UMKM dari Sengketa Bisnis

Oleh : Aris Supriyono (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)

Dengan memahami dan mematuhi aturan tentang merek dagang, pelaku UMKM dapat melindungi usaha mereka dari potensi sengketa hukum dan membangun reputasi yang kuat di pasar.

Selain dari aspek hukum dan bisnis, pendaftaran merek juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Merek yang resmi terdaftar menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas produk atau jasa. Konsumen pun akan merasa lebih yakin dan terlindungi saat membeli produk dengan merek yang legal. Ini menjadi modal penting untuk menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.

Merek Terdaftar Sebagai Senjata Hukum

Perlu diketahui pula bahwa pendaftaran merek tidak sesulit dan semahal yang sering dipersepsikan. Dengan kemajuan teknologi dan layanan daring dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran kini lebih mudah, cepat, dan transparan. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor. Hal ini membuka peluang besar agar perlindungan merek dapat dinikmati oleh semua kalangan pelaku UMKM.

Baca juga  Puluhan Tahun Mendukung UMKM Lewat Program PUMK, Inisiatif PT Timah Menggerakkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Di sisi lain, merek yang sudah terdaftar juga menjadi alat penting dalam penegakan hukum dan pemberantasan praktik bisnis curang seperti pemalsuan dan pembajakan produk. Dengan hak merek yang jelas, UMKM dapat lebih mudah melaporkan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran. Ini akan membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan melindungi produk asli Indonesia dari berbagai ancaman.

Oleh karena itu, menurut opini saya, sudah saatnya seluruh pelaku UMKM di Indonesia lebih sadar dan aktif mengurus pendaftaran merek dagang mereka. Dukungan dari pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kesadaran ini terus meningkat. Dengan begitu, potensi dan kreativitas UMKM dapat berkembang optimal sekaligus menghindari risiko sengketa yang merugikan dan merusak reputasi usaha.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles