Kehabisan Bensin di Laut, Pencuri Speedboat di Toboali Tertangkap Polisi

Kecurigaan timbul setelah nelayan memeriksa speedboat yang dibawa RK. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nelayan menemukan bahwa speedboat tersebut merupakan milik RN yang dilaporkan hilang. Nelayan lalu melapor ke pihak berwenang, yang kemudian menangkap RK beserta barang bukti.
“Speedboat tersebut ditarik oleh kapal nelayan menuju daratan. RK berada di kapal dan saat dimintai keterangan, ia mengaku kehabisan bensin. Setelah dicek, ternyata benar itu speedboat curian,” jelas Iptu GJ Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
RK beserta speedboat dan mesin Yamaha 40 PK diamankan dan dibawa kembali ke Toboali. Atas perbuatannya, RK dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, ia mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan.
Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 45 juta. Polisi masih mendalami apakah RK melakukan aksi tersebut seorang diri atau melibatkan pihak lain.




